Partai Garuda sebagai salah satu partai peserta pemilu 2019 yang belum beruntung masuk Senayan karena terkendala ambang batas Parlemen Trheshold (PT) 4% yang ditetapkan undang-undang.
Meskipun belum berhasil menempatkan wakilnya duduk di Rumah Rakyat pada pemilu 2019 lalu, tak surutkan semangat para pengurus partai baik pusat maupun daerah untuk terus berbenah diri dengan melakukan perombakan kepengurusan baik ditingkat pusat (DPP), tingkat provinsi (DPD) maupun ditingkat kabupaten/kota (DPC).
Partai Gerakan Perubahan Indonesia yang kini berganti nama menjadi Partai Garda Perubahan Indonesia atau Partai Garuda, adalah sebuah partai politik di Indonesia yang pada hari ini genap menginjak usianya yang ke 7 (16 April 2015 – 16 April 2022).
Partai Garuda dideklarasikan pada tanggal 16 April 2015. Ahmad Ridha Sabana menjabat sebagai Ketua Umum Partai, pada tahun 2015 melalui surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Partai Garuda mendapatkan ketetapan hukum dan resmi menjadi partai politik.
Pada peringatan hari jadinya yang ketujuh, para pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Garuda Kabupaten Bogor mengadakan acara buka puasa bersama sekaligus silaturahmi para pengurus barunya bertempat di Giriwangi Village yang merupakan milik Raden Giri salah satu kader/ pengurus partai Garuda di desa Selawangi kecamatan Tanjungsari kabupaten Bogor, Sabtu (16/04/’22).
Sekilas raihan perolehan suara Partai Garuda pada Pemilu 2019 yang menjadi pemilu pertama bagi Partai Garuda. Ditingkat nasional, Partai Garuda berhasil mendapatkan 702.536 suara atau 0,50% dari suara sah nasional. Partai Garuda menempati posisi kedua terbawah, sebagai partai pendatang baru, perolehan suara Partai Garuda masih lebih banyak dibanding Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang telah berulang kali mengikuti pemilu dan pernah menempatkan wakilnya sebagai anggota DPR RI.
Bersama 6 partai politik peserta Pemilu 2019 lainnya, Partai Garuda gagal mendapatkan kesempatan untuk diikutkan dalam perhitungan kursi DPR RI.
Ditingkat provinsi, Partai Garuda berhasil menempatkan 2 wakilnya di 2 DPRD Provinsi berbeda, yaitu DPRD Provinsi Maluku Utara atas nama Mukmina Yasin dan DPRD Papua atas nama Alfred Fredy Anouw. Perolehan tersebut sama dengan PKPI yang juga hanya berhasil menempatkan 2 wakilnya ditingkat DPRD Provinsi.
Ditingkat kabupaten/kota, Partai Garuda berhasil menempatkan 33 orang kadernya sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota yang tersebar di 7 provinsi dan 21 kabupaten. Partai Garuda paling banyak menempatkan wakilnya di kabupaten di Provinsi Papua, yaitu 24 orang. Bahkan Partai Garuda berhasil menempati posisi ketiga di Kabupaten Nduga dan Kabupaten Yalimo Papua, sehingga berhak menempatkan kadernya sebagai Wakil Ketua II DPRD Nduga dan DPRD Yalimo.(UT)
Source: swarakonsumenindonesia.com