Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menjelaskan terkait boleh atau tidaknya mengadakan acara debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di kampus.
Teddy menilai, debat capres-cawapres di kampus memang diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni di Pasal 280 Ayat 1 huruf H UU Pemilu.
“Apakah boleh organisasi mahasiswa mengundang dan mengadakan acara debat capres-cawapres di kampus berdasarkan putusan MK di pasal 280 ayat 1 huruf H UU Pemilu? Karena sudah ada organisasi mahasiswa yang melakukan hal itu,” ujar Teddy melalui keterangan tertulis, Rabu (23/8/2023).
Namun, dia menyebut, perlu ada yang diluruskan terlebih dahulu.
“Mungkin perlu diluruskan terlebih dahulu bahwa, yang diputuskan MK itu adalah penggunaan tempat pendidikan untuk tempat kampanye bukan menjadikan Lembaga pendidikan atau organisasi mahasiswa sebagai Pelaksana Kampanye. Jadi jangan sampai keliru,” kata Teddy.
Dia mengatakan, organisasi mahasiswa atau mahasiswa itu di dalam UU Pemilu adalah peserta kampanye, bukan pelaksana kampanye.
“Mahasiswalah yang diundang oleh pelaksana kampanye, bukan pelaksana kampanye yang diundang oleh mahasiswa, walaupun lokasinya berada di kampus,” beber Teddy.