Partai Gerakan Perubahan Indonesia atau Partai Garuda memakai nomor urut 11 untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu setelah melewati keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan bahwa partai politik tersebut lolos tahapan verifikasi faktual (verfak) sehingga bisa mengikuti pesta demokrasi lima tahunan di Indonesia.
Jika bicara sejarah Partai Garuda, tentu harus juga menyinggung nama Menteri Penerangan dan ketua MPR/DPR periode 1997-1999 di zaman Orde Baru, Harmoko.
Semula, Harmoko membentuk Partai Kerakyatan Nasional (PKN) pada tanggal 30 November 2007. Kemudian, pada 5 April 2008, PKN disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI melalui Surat Keputusan No. M. HH-25.AH.11.01 tahun 2008 yang berlanjut dengan dilaksanakan deklarasi pada 19 April 2008 di Gedung Joang, Jakarta.
Namun, pada tanggal 30 Mei 2008, PKN yang diusung mantan Ketua Umum Golkar itu tidak lolos verifikasi syarat administrasi yang dilakukan KPU. Setelah itu, parpol ini nyaris tak terdengar lagi suaranya, bak ditelan bumi.
7 tahun kemudian atau tepatnya tanggal 3 April 2015, PKN tetiba saja menggelar kongres perdana di Hotel Gren Alia, Cikini, Jakarta. Salah satu keputusan dalam kongres itu mengubah nama partai menjadi Partai Gerakan Perubahan Indonesia, disingkat Partai Garuda.
Meneruskan catatan Wikipedia, dengan cara tersebut Partai Garuda tidak butuh verifikasi dari Kemenkumham, cukup memberi laporan perubahan. Namun, Harmoko absen dalam kongres tersebut dengan alasan sudah tidak ingin berpolitik. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai pun dirombak. Kepemimpinan partai diserahkan secara simbolik dari Soebiantoro Soemantoro kepada Ahmad Ridha Sabana.
Partai Garuda dideklarasikan pada tanggal 16 April 2015. Ahmad Ridha Sabana menjabat sebagai Ketua Umum partai.
Pada 2 September 2015, Partai Garuda mendapat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-16.AH.11.01 tahun 2015 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat dari Kemenkumham.
Sedangkan untuk perubahan AD/ART dari Partai PKN ke Partai Garuda (diajukan oleh DPP PKN pada 17 September 2015) disahkan oleh Kemenkumham pada 2 Desember 2015 melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-21.AH.11.01 tahun 2015.
Pada tahun 2015, turun surat keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, menerangkan bahwa Partai Garuda mendapatkan ketetapan hukum dan resmi menjadi partai politik.
Berselang dua tahun, pada tanggal 23 Maret 2017, Partai Garuda kembali merombak kepengurusan. Kepengurusan Partai Garuda yang baru itu disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-07.AH.11.01 tahun 2017 pada 27 April 2017.
Partai Garuda selanjutnya mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2019 pada tanggal 15 Oktober 2017. Partai ini berhasil mengikuti tahapan selanjutnya (tahap verifikasi faktual) setelah memenangkan gugatan melawan KPU berdasarkan amar putusan sidang Bawaslu.
Dalam hasil tahap verfak yang diumumkan pada 17 Februari 2018, Partai Garuda menjadi salah satu partai dari empat belas partai yang dinyatakan lolos dan berhak ikut menjadi peserta Pemilu 2019.
Namun, Partai Garuda tidak memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen pada Pemilu 2019. Partai Garuda hanya mampu meraup suara sebanyak 702.536 atau sebesar 0,50% dari total jumlah suara sah nasional.
Dengan demikian Partai Garuda gagal mendapatkan kesempatan untuk diikutkan dalam perhitungan kursi DPR RI.
– Ketua Umum: Ahmad Ridha Sabana
– Sekretaris Jenderal: Yohanna Murtika
– Bendahara Umum: Muhammad Faiz Rozi
– Ketua I: Faisal
– Ketua II: Ihsan Jauhari
– Ketua III: Doni Saputra
– Wakil Sekretaris Jenderal: Sulistianing Sasih
– Wakil Sekretaris Jenderal: Yehamja Alhamid
– Wakil Sekretaris Jenderal: Putri Choriun Nisya
– Wakil Bendahara Umum: Tia Fathiah
– Wakil Bendahara Umum: Eka Arum Maqshuuroh
Profil Partai Garuda: Parpol Nomor Urut 11 Peserta Pemilu 2024 (kureta.id)