Salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam proses perpolitikan adalah penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan mendirikan partai politik.
Buat menampung tiap aspirasi dari pemilihan umum, masyarakat perlu membentuk partai politik sebagai wadah untuk menampung aspirasi tersebut.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menjelaskan bahwa partai politik adalah organisasi nasional yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selanjutnya, dilansir dari ditjenpp.kemenkumham.go.id, peran partai politik dalam pilar demokrasi adalah sebagai wadah seleksi kepemimpinan nasional dan daerah. Contohnya pada penyelenggaraan Pemilu 2004 dimana partai politik dinilai berhasil oleh banyak kalangan termasuk kalangan internasional. Lalu, dilansir dari sulselprov.go.id, fungsi parpol dalam perpolitikan Indonesia adalah sebagai sarana untuk pendidikan politik, pencipta iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa, penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi masyarakat, partisipasi berpolitik dan rekrutmen anggota partai politik.
Di dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik disebutkan bahwa tujuan dari pembentukan parpol tercantum pada Pasal 10 Ayat (2) yaitu:
Selain itu, berdasarkan Pasal 3 UU No. 2 Tahun 2008, terdapat beberapa ketentuan dalam pendirian partai politik yang diatur oleh pemerintah, yaitu:
Memiliki rekening atas nama Partai Politik.
Namun, terdapat kelonggaran dalam pembentukan partai politik yang tertuang pada UU No. 2 Tahun 2008 yaitu di Pasal 2 yang dimana pendirian atau pembentukan dari partai politik sangat mudah untuk dilakukan karena cukup mengumpulkan 50 orang, sehingga dapat mendorong setiap kelompok untuk mendirikan partai politik.
Partai Politik Baru Berbondong Daftar Pemilu 2024, Bagaimana Mendirikan Parpol? – Nasional Tempo.co