Partai garuda mendukung polisi menilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Wakil ketua umum Teddy Gusnaidi menerima informasi soal adanya penolakan terhadap sanksi tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Penolakan tersebut dinilainya tidak perlu ditanggapi.
“Tidak perlu ditanggapi apalagi diperdebatkan. Karena hal itu hanya perlu dilaksanakan, sebab aturan terkait itu sudah ada,” ujar Teddy Gusnaidi, Selasa (12/9).
“Karena itu perintah undang-undang. Dan UU itu telah ada sejak lama, bukan dibuat baru-baru ini karena ada polusi udara di Jakarta dan sekitarnya,” tuturnya.
Walaupun terlihat telat, tapi polusi udara yang terjadi saat ini menjadi momen yang tepat bagi aparat untuk menerapkan aturan secara konsisten dan masif.
Diingatkannya, kendaraan yang sehat, yang lolos uji emisi, akan mempengaruhi yang namanya kesehatan udara sebuah kota.
Perkembangan Terbaru
Perkembangan terbaru, kini tak ada lagi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Denda yang sebelumnya diterapkan untuk para pelanggar, kini tak berlaku lagi.
Para pengendara kini hanya disarankan untuk melakukan servis kendaraan bermotor secara berkala. Hal ini dilakukan untuk mengurangi emisi dari kendaraan. Soalnya, sanksi berdenda Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil itu tidak efektif.
“Ternyata penilangan tidak efektif,” kata Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis, saat dihubungi wartawan, Senin (11/9) kemarin.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merespons perubahan sistem penindakan yang tak lagi memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos alias gagal uji emisi. Heru menyerahkan seluruh keputusan kepada aparat kepolisian.