Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan hukum harus ditegakkan di kasus dugaan penghinaan Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) yang dilakukan oleh Rocky Gerung.
Menurut Teddy, meski Indonesia adalah negara demokrasi. Namun tidak serta-merta orang dengan seenaknya saja melecehkan dan menghina seorang kepala negara. Semuanya perlu ada batasannya.
“Dengan alasan yang dihina dan dituduh itu bukan personal Jokowi, ketika Rocky Gerung menghina dan menuduh Jokowi, maka dikemudian hari, makian, hinaan dan tuduhan akan legal dilakukan atas nama demokrasi. Ini sangat bisa terjadi kalau hukum tidak ditegakkan terhadap tindakan yang tidak pantas ini,” ujar Teddy kepada wartawan, Selasa (8/8).
Teddy mencontohkan seorang warga memaki-maki dan menuduh ketua mencuri uang, maka warga itu tidak bisa dituntut. Alasannya, yang dihina dan dituduh itu jabatan bukan personal.
“Misalnya orang membakar kitab suci, kitab suci itu dia beli, maka dia tidak bisa dituntut, karena dia tidak mencuri, tapi membeli. Dia beralasan yang dia bakar itu kertas, bukan kitab suci apalagi ayat suci, karena kertas itu bukanlah ayat,” katanya.
Contoh lainnya Teddy mengungkapkan, ada seseorang yang menghina Tuhan, dengan banyak alasan maka tidak bisa dituntut hukum?
Karena itu Teddy berujar, jika menggunakan UU, maka orang tersebut akan beralasan bahwa yang dia hina bukan Tuhan di agama-agama yang diakui di Indonesia. Melainkan Tuhan di luar agama yang ada di Indonesia, maka dia tidak bisa dijerat.
Artikel ini telah tayang diJPNN.comdengan judul
“Elite Partai Garuda Beberkan Dampak Buruk Jika Kasus Rocky Gerung Dibiarkan”,
https://www.jpnn.com/news/elite-partai-garuda-beberkan-dampak-buruk-jika-kasus-rocky-gerung-dibiarkan