Partai Garuda mengajukan gugatan terkait syarat capres/cawapres di bawah 40 tahun. Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mempertanyakan kenapa hal tersebut diributkan, ia mengatakan tidak ada yang dilanggar.
“Kenapa diributkan? Apa masalahnya jika MK putuskan batas umur untuk menjadi Wakil Presiden dari 40 tahun menjadi 35 Tahun sesuai dengan gugatan Partai Garuda? Tidak ada kan? Sama sekali tidak ada masalah, karena tidak ada hal yang dilanggar,” kata Teddy yang juga sebagai Jubir Partai Garuda, Rabu (2/8/2023).
Ia mengatakan gugatan itu tidak hanya agar anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming dapat mencalonkan diri sebagai Cawapres. Namun menurutnya siapapun bisa mengajukan diri sebagai cawapres apabila gugatan itu dikabulkan MK.
Ia menyebut jika gugatan tersebut dikabulkan, akan ada peluang bagi anak muda untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin negara. Justru ia mempertanyakan pihak yang mempersoalkan gugatan tersebut.
“Memangnya kalau MK kabulkan, lalu hanya anak Jokowi saja yang boleh maju menjadi Cawapres? Tentu tidak, karena akan membuka peluang bagi generasi muda lainnya untuk memimpin Negeri ini. Sama seperti di beberapa negara-negara lain, banyak Presiden yang umurnya 35 dan dibawah 40 tahun,” ujarnya.
“Partai Garuda soal Gugatan Usia Cawapres: Apa yang Dilanggar?”
https://news.detik.com/pemilu/d-6854216/partai-garuda-soal-gugatan-usia-cawapres-apa-yang-dilanggar.