Jakarta – Pemerintah Kabupaten Purwakarta tengah mendapat sorotan publik akibat penyegelan rumah ibadah di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta. Menanggapi masalah ini, Partai Garuda meminta pihak yang mengecam Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika juga mengambil langkah hukum.
“Kasus Ketua RT yang membubarkan ibadah tidak ada bedanya dengan apa yang dilakukan oleh Bupati Purwakarta. Alasannya pun sama, sama-sama beralasan belum ada izin. Bedanya, yang satu ketua RT sudah jadi tersangka dan ditahan, yang satunya lagi adalah Bupati Purwakarta belum jadi tersangka,” kata Waketum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulis, Rabu (5/4/2023).
Teddy mengaku pihaknya memahami kasus di Purwakarta berbeda dengan kasus di Lampung yang melibatkan laporan polisi. Sebab, Ketua RT yang membubarkan jemaah gereja di Lampung dilaporkan ke polisi.
“Berkaca pada kasus di Lampung, maka pihak yang dirugikan, melaporkan tindakan itu ke pihak kepolisian. Kami yakin, pihak kepolisian akan melakukan hal yang sama seperti di Lampung. Jangan hanya mengutuk di media, tapi segera lakukan langkah hukum seperti yang terjadi di Purwakarta,” tutur Teddy.
“Kejadian ini akan terus berulang dan terjadi pembiaran ketika pihak yang dirugikan hanya meratap, berkeluh kesah dan menerima sebagai bagian dari ujian. Jika ini dianggap ujian, sama saja melegalkan tindakan ilegal dan membiarkan hal ini terjadi lagi. Laporkan segera biar jera,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pemkab Purwakarta menutup bangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta pada Minggu (2/4) lalu. Tempat ibadah ini ditutup karena dianggap tidak memiliki izin resmi, sehingga menimbulkan keberatan warga setempat.