Jakarta – Pernyataan Ketua Komisi III DPR Bambang Wiryanto atau Bambang Pacul yang menyebut keputusan melanjutkan RUU Perampasan Aset menunggu ketua umum partai menjadi polemik. Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai partai politik yang dimaksud dalam pernyataan tersebut merupakan perwujudan dari ‘wakil rakyat’.
“Saya melihat banyak yang menuding bahkan membuat narasi seolah-olah pernyataan salah satu anggota DPR RI bahwa, keputusan untuk melanjutkan RUU Perampasan aset menunggu arahan Ketua umum adalah salah. Mereka hanya menuding tanpa ilmu, dasarnya hanya ketidaksukaan saja,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (3/4/2023).
Teddy menjelaskan terlepas dari suka tidak suka, UUD 1945 sudah mengatur bahwa peserta pemilu legislatif itu adalah partai politik. Ia menambahkan anggota DPR wajib menjadi anggota partai politik karena mereka mewakili partai politik, bukan pribadi. Berbeda dengan anggota DPD yang perseorangan.
Lebih lanjut, Teddy mengatakan setiap keputusan di DPR itu tentu saja merupakan keputusan partai dan bukan keputusan individu. Aturan dalam partai politik pun berbeda-beda, karena menyesuaikan dengan AD/ART masing-masing partai politik. Teddy menyatakan di dalam AD/ART, ketua umum sebagai pengambil keputusan tertinggi partai itu sah-sah saja.
“Itu bukan hal yang salah, karena memang inilah sistem ketatanegaraan kita. Wakil rakyat itu adalah partai politik. Makanya pilih anggota DPR itu harus melihat apa arah partainya juga, kalau arah partainya ke kiri maka pasti semua anggota DPR nya ke kiri, kalau ke kanan, ya semua ke kanan,” ucapnya.
Teddy pun menegaskan sikap dan tindak tanduk seseorang yang mengatasnamakan organisasi tentu harus sesuai dengan arah organisasi itu sendiri.
“Penjelasan ini adalah bagian dari kewajiban untuk memberikan pendidikan politik berdasarkan perintah UU Partai Politik,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Menko Polhukam Mahfud Md sebelumnya meminta kepada Bambang Pacul untuk membantu pengesahan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Menanggapi permintaan tersebut, Bambang Pacul secara blak-blakan mengatakan ‘request’ Mahfud itu bisa mulus asalkan mendapat restu dari para ketum parpol di parlemen, dan pihaknya akan mengambil sikap sesuai perintah dari masing-masing ketum parpolnya.