Jakarta – Polemik mengenai larangan impor pakaian bekas mengemuka lantaran di masyarakat cukup marak fenomena thrifting atau kegiatan mencari pakaian bekas. Partai Garuda menyatakan secara aturan impor pakaian bekas dilarang oleh aturan. Tak ada lagi impor pakaian bekas yang bersifat legal.
“Presiden Jokowi melarang penjualan pakaian bekas impor, karena mengganggu industri tekstil dalam negeri. Tidak perlu lagi diperdebatkan, karena aturannya sudah ada dari dulu. Jadi bukan masalah penyelundupan baju bekas ke Indonesia, tapi import resmi pun tidak boleh,” tutur Jubir Partai Garuda Teddy Gusnaidi, Senin (20/3/2023).
Teddy mengatakan, Permendag mengatur bahwa salah satu barang yang dilarang import adalah pakaian bekas. Artinya, lanjut Teddy, aturan itu wajib dilaksanakan.
“Jika masih ada, maka ada yang meloloskan import pakaian bekas atau terjadi penyelundupan. Maka yang harus dibenahi adalah pintu masuk pakaian bekas,” tutur Teddy.
“Jangan lagi ditanyakan bagaimana dengan pakaian bekas yang sudah ada? Ya tidak perlu ada pertanyaan itu, karena itu barang ilegal dan wajib diproses secara hukum. Jadi bukan aturan yang akhirnya mengalah dengan keadaan, tapi aturan ditegakkan agar tidak ada keadaan seperti itu,” sambungnya.
Teddy mengatakan, yang dilakukan Presiden Jokowi adalah untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan itu sudah sesuai dengan aturan.
“Ini bukan untuk diperdebatkan tapi untuk dieksekusi,” pungkas pria yang juga menjabat sebagai Waketum Partai Garuda ini.
https://news.detik.com/berita/d-6628301/partai-garuda-legal-maupun-ilegal-aturan-melarang-impor-pakaian-bekas.