Ketua RT di Bandar Lampung, Wawan Kurniawan, ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi pembubaran jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD). Partai Garuda mendukung Polri memproses kasus tersebut.
“Pelaku yang membubarkan jemaat yang sedang beribadah di Bandar Lampung kini sudah menjadi tersangka dan ditahan. Tentu ini hal yang positif,” kata wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Garuda Teddy Gusnaidi, Sabtu (18/3/2023).
Dia mengatakan dalam UUD 1945, negara menjamin setiap warga negara Indonesia untuk memeluk dan beribadat menurut agamanya. Dia berharap tak ada orang yang membatasi kegiatan beribadah pihak lainnya.
“Di mana tidak boleh lagi ada orang yang membatasi hak beribadah orang lain di negara ini, karena ini adalah negara yang majemuk,” tambahnya.
Menurutnya, kasus pembuatan ibadah harus terus diproses sehingga menimbulkan efek jera dan agar kasus serupa tak terulang.
“Maka jangan lagi perbuatan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, karena jika tidak diproses secara hukum, tindakan semena-mena ini akan terjadi lagi,” ujarnya.
Dia mengatakan pelarangan orang beribadah bukan tindakan yang tidak disengaja. Menurutnya pihak yang melarang atau membubarkan ibadah pihak lain melakukan tindakan tersebut secara sadar.
“Maka dari itu tidak ada alasan lain selain proses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Jangan diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.
“Sudah banyak kejadian seperti ini yang diselesaikan secara kekeluargaan, akibatnya tidak ada efek jera, sehingga perbuatan ini terjadi lagi dan lagi,” tambahnya.
Sebelumnya, ketua RT di Bandar Lampung, Wawan Kurniawan, ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi pembubaran jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD). Dia membubarkan jemaat yang sedang beribadah beberapa waktu lalu.
Dilansir detikSumut, Kamis (16/3), Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebut Wawan telah ditahan setelah menjadi tersangka. Dia mengatakan Wawan ditahan di Polda Lampung.
“Iya benar, tadi malam yang bersangkutan (Wawan) telah ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini telah ditahan di Polda Lampung,” katanya.
Pandra mengatakan ada 15 orang saksi yang diperiksa. Selain itu, polisi sudah meminta keterangan ahli untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor
Partai Garuda Dukung Penuh Proses Hukum Ketua RT Bubarkan Jemaat Gereja (detik.com)