Jakarta – Wakil Ketua umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyayangkan adanya pernyataan dari salah satu partai politik (parpol) yang mengatakan bahwa pelarangan aktivitas politik di tempat ibadah sebagai narasi yang menyesatkan.
Menurutnya, pernyataan itu malah menyesatkan, karena sebagai parpol harus berpolitik dan berkampanye dengan berlandasan dan patuh terhadap UU Pemilu.
Jubir Partai Garuda itu membeberkan ada di dalam UU Pemilu ada larangan dalam berkampanye, salah satunya adalah menggunakan tempat ibadah, dengan sanksinya penjara dan denda.
“Jadi saya menantang parpol yang menyebarkan narasi itu, untuk secara resmi melakukan kampanye di tempat ibadah. Berani melanggar UU Pemilu,” beber Teddy dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/2).
Oleh karena itu, dia meminta parpol mana pun harus bijaksana dalam mengeluarkan pernyataan.
“Jangan membuat dan menyebarkan narasi menyesatkan, lalu yang jadi korban adalah orang-orang yang termakan atas narasi tersebut,” ungkap Teddy.
Bawaslu menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk sama-sama mengawasi kampanye pada pemilu mendatang.
“Melarang kampanye di tempat ibadah tentu tidak mudah. Kami berharap tidak didemo berhari-hari seperti pemilu,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam keterangan tertulis, Kamis (2/2).
Rahmat berharap kebijakan larangan kampanye di rumah ibadah bisa ditopang oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama sehingga bisa menciptakan pemilu sejuk yang kondusif dan berintegritas.