Jambi – DPD Partai Garuda Provinsi Jambi menginstruksikan sluruh DPC Kabupaten/Kota untuk menyerahkan sejumlah nama bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang akan bertarung di Pemilu 2024.
Ketua DPD Partai Garuda Provinsi Jambi M Grivan Magner mengatakan, batas waktu yang diberikan untuk penyerahan sejumlah nama bacaleg tersebut satu pekan, dalam minggu ini.
“Sekarang kita memanggil para ketua dan sekretaris DPC kabupaten/kota untuk menginstruksikan mereka melakukan perekrutan bacaleg sampai dengan minggu ini,” ujarnya, Minggu (12/3/2023).
Menurutnya, Ketua DPC minimal menyerahkan daftar nama di setiap dapil, minimal harus ada satu laki-laki dan satu perempuan sebagai bacaleg.
Dalam satu pekan ini kata Grivan apabila belum ada dan belum siap menyetorkan daftar nama bacaleg DPD akan mengenakan sanksi.
“Apabila dalam satu minggu belum siap, kami akan kenakan sanksi,” ujarnya.
M Grivan Magner bilang, saat ini bakal calon legislatif dari Partai Garuda belum mencapai 50 persen dan kouta kursi yang disediakan.
“Sekarang ini yang baru ok itu 50 persen baru Kota Jambi, ada sekitar 27 orang, kabupaten/kota lain masih dibawah 50 persen,” ungkapnya.
M Grivan Megner menargetkan sebelum pendaftaran daftar caleg sementara (DCS) ke KPU pada Mei mendatang, bacaleg dari Partai Garuda bisa 100 persen.
Artinya Partai Garuda masih memiliki waktu lebih kurang dua bulan untuk memenuhi kouta bacaleg.
“Yang jelas dalam satu minggu ini apabila belum menyetorkan nama, maka akan kita kenakan sanksi, peringatan, dan mungkin di minggu kedua akan ada evaluasi,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Ketua DPD Partai Garuda Jambi Bakal Beri Sanksi Ketua DPC Yang Belum Serahkan Nama Bacaleg, https://jambi.tribunnews.com/2023/03/13/ketua-dpd-partai-garuda-jambi-bakal-beri-sanksi-ketua-dpc-yang-belum-serahkan-nama-bacaleg.