Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengomentari dukungan Presiden Jokowi terhadap langkah banding yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal penundaan Pemilu oleh PN Jakarta Pusat. Menurutnya, apa yang disampaikan Jokowi sejalan dengan sikap Partai Garuda selama ini yang selalu menempuh koridor hukum ketika kalah di pengadilan.
“Lagi dan lagi, ketika Jokowi belum bicara terkait putusan PN Jakpus yang menghukum KPU untuk mengulang proses pemilu dari awal, beberapa pihak minta Jokowi untuk bicara, jangan diam. Ketika Jokowi bicara, dianggap salah juga karena Jokowi bicara tidak sesuai dengan yang mereka inginkan,” ujar Teddy dalam keterangan tertulis, Rabu (8/3/2023).
Teddy menjelaskan sebagai presiden, Jokowi tidak boleh mengintervensi putusan Hukum. Bahkan, Jokowi tidak bisa mengintervensi KPU. Hal yang bisa ia lakukan hanyalah mendukung KPU untuk melakukan banding atas putusan PN Jakpus. Itulah yang kini tengah dilakukan Jokowi.
“Presiden Jokowi pernah kalah dalam gugatan di kasus polusi udara Jakarta. MA pernah menolak permohonan kasasi Jokowi dalam kasus karhutla. Yang dilakukan oleh Presiden adalah banding dan melakukan peninjauan kembali, bukan melakukan intervensi ke lembaga yudikatif,” paparnya.
Teddy pun meminta kepada pihak-pihak yang menganggap Jokowi salah langkah untuk menyadari bahwa presiden tidak bisa melakukan intervensi terhadap hukum.
“Jangan sampai di satu sisi meminta presiden tidak bisa intervensi hukum tapi di sisi lainnya ketika tidak setuju putusan pengadilan, lalu meminta presiden intervensi hukum. Itu namanya barbar, karena ingin menang sendiri,” pungkasnya.
Diketahui, Jokowi sebelumnya mengomentari putusan PN Jakpus yang memrintahkan pemilu 2024 ditunda. Ia menilai putusan itu sudah menjadi kontroversi di masyarakat dan mendukung KPU untuk mengajukan banding.
Partai Garuda Ungkap Konsistensi Sikap Jokowi soal Banding di Pengadilan (detik.com)