Partai Garda Perubahan Indonesia atau Partai Garuda akan mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (3/8/2022). Hal ini dikonfirmasi oleh Anggota KPU Idham Holik.
Idham mengatakan pihaknya akan menerima jajaran Partai Garuda sekitar pukul 14.00 WIB. “Hari ini, 3 Agustus, hanya ada satu partai yang akan daftar yaitu Partai Garuda pada jam 14.00 WIB,” ujar Idham kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).
“PDKB mengubah jadwal pendaftarannya menjadi tanggal 14 Agustus 2022, yang awalnya pada tanggal 3 Agustus 2022 jam 14.00 WIB,” katanya.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan terdapat tiga kategorisasi parpol peserta Pemilu 2024. Pertama, peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT) atau memiliki kursi di DPR. Kedua, partai peserta pemilu 2019 yang tidak memenuhi angka PT. Ketiga, parpol baru. “Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2020 terhadap tiga kategori ini, ada tiga perlakuan yang berbeda ketika proses pendaftaran partai politik peserta pemilu,” ungkap Hasyim, Jumat (29/7/2022).
Pada kategori pertama, parpol harus mendaftar dan dilakukan verifikasi administrasi. Sementara pada kategori kedua dan ketiga, parpol harus mendaftar untuk kemudian dilakukan verifikasi administrasi dan faktual.
Seluruh berkas yang diserahkan ke KPU harus lengkap agar memenuhi syarat administrasi serta, dokumen tersebut terdapat tanda tangan ketua umum dan sekretaris jenderal dari masing-masing partai politik.
“Jadi, menyampaikan pendaftaran itu yang diperiksa adalah apakah dokumennya lengkap atau tidak lengkap, terdapat tanda tangan ketua umum dan sekretaris dari partai politik,” tegasnya.
Partai Garuda Akan Daftar sebagai Peserta Pemilu 2024 (beritasatu.com)